JENIS PELAYANAN
1. Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK/I)
- Foto Copy Identitas diri yang sah / KTP yang masih berlaku;
- Foto Copy Kartu Keluarga yang sah;
- Foto Copy Ijazah Terakhir;
- Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto Copy Sertifikat Kompetensi bagi yang memiliki;
- Foto Copy Surat Keterangan Pengalaman Kerja bagi yang memiliki; dan
- Pemohon (pencari Kerja) wajib datang sendiri, tidak boleh diwakilkan.
2. Perpanjangan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I)
- Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) yang asli;
- Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pemohon (pencari Kerja) wajib datang sendiri, tidak boleh diwakilkan.
3. Surat Rekomendasi Pembuatan Pasport TKI (Tenaga Kerja Indonesia)
- Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) yang asli;
- Foto Copy Identitas diri yang sah / KTP yang masih berlaku;
- Foto Copy Kartu Keluarga yang sah;
- Foto Copy Ijazah Terakhir;
- Surat Ijin Keluarga yang ditandatangani diatas materai mengetahui kepala desa/lurah;
- Perjanjian Penempatan antara Pekerja (TKI) dan Pemberi Kerja (Pengguna) yang telah ditantangani diatas materai dan mengetahui kepala Dinas Ketenagakerjaan setempat;
- Pemohon wajib datang sendiri, tidak boleh diwakilkan.