JENIS PELAYANAN

1. Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK/I)

  • Foto Copy Identitas diri yang sah / KTP yang masih berlaku;
  • Foto Copy Kartu Keluarga yang sah;
  • Foto Copy Ijazah Terakhir;
  • Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Foto Copy Sertifikat Kompetensi bagi yang memiliki;
  • Foto Copy Surat Keterangan Pengalaman Kerja bagi yang memiliki; dan
  • Pemohon (pencari Kerja) wajib datang sendiri, tidak boleh diwakilkan.

 

2. Perpanjangan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I)

  • Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) yang asli;
  • Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Pemohon (pencari Kerja) wajib datang sendiri, tidak boleh diwakilkan.

 

3. Surat Rekomendasi Pembuatan Pasport TKI (Tenaga Kerja Indonesia)

  • Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) yang asli;
  • Foto Copy Identitas diri yang sah / KTP yang masih berlaku;
  • Foto Copy Kartu Keluarga yang sah;
  • Foto Copy Ijazah Terakhir;
  • Surat Ijin Keluarga yang ditandatangani diatas materai mengetahui kepala desa/lurah;
  • Perjanjian Penempatan antara Pekerja (TKI) dan Pemberi Kerja (Pengguna) yang telah ditantangani diatas materai dan mengetahui kepala Dinas Ketenagakerjaan setempat;
  • Pemohon wajib datang sendiri, tidak boleh diwakilkan.